PPDB 2023

Byadmin

Jun 1, 2023

TAHAP DAN JALUR PENDAFTARAN PPDB TAHUN 2023 

 

Tahap I Jalur Afirmasi (Online).

Pendaftaran secara daring jalur Afirmasi tanggal 13 s.d 16 Juni 2023, Verifikasi dan Validasi berkas  Jalur Afirmasi di SMKN 2 Sungailiat tanggal 13 s.d 19 Juni  2023, Tes Minat dan Bakat Jalur Afirmasi tanggal 19  Juni 2023, adapaun tatacara dan syarat pendaftaran sebagai berikut:

  1. Calon siswa mendaftar secara online melalui laman PPDB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: https://ppdb.babelprov.go.id sesuai jadwal yang di tentukan.
  2. Jika calon siswa tidak memiliki smartphone atau akses internet, pendaftaran dapat di bantu oleh sekolah asal atau sekolah
  3. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  4. Kuota jalur afirmasi adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung,
  5. Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat / pemerintah Daerah Provinsi / Pemerintah daerah Kabupaten / Kota, yang di buktikan dengan kepemilikan:
    • Kartu Indonesia Pintar (KIP).
    • Kartu Indonesia Sehat (KIS).
    • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
    • Program Keluarga Harapan (PKH).
    • Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT).
    • Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST).
    • Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
  6. Apabila dalam point di atas tidak terpenuhi, dapat menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa, yang di syahkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  7. Penentuan penerimaan peserta didik melalui jalur Afirmasi ditentukan berdasarkan hasil Test minat dan bakat, kreteria yatim piatu, yatim/piatu dan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah;
  8. Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota jalur afirmasi dimasukkan dalam kuota jalur reguler.
  9. Calon peserta didik yang tidak di terima pada Jalur Afirmasi dapat mendaftar lagi secara online pada Jalur Reguler dengan cara menarik data dengan berkoordinasi dengan operator satuan pendidikan yang di tuju atau operator Cabang Dinas.

Tahap II Jalur Reguler dan Mutasi (Online)

Jalur Reguler

Pendaftaran secara daring jalur Reguler dan Afirmasi tanggal 20 s.d 23  Juni 2023, Verifikasi dan Validasi berkas  jalur Reguler dan Afirmasi di SMKN 2 Sungailiat tanggal 20 s. d 26 Juni  2023, Tes Minat dan Bakat jalur Reguler dan Afirmasi tanggal 26  Juni  2023, adapaun tatacara dan syarat pendaftaran sebagai berikut:

  1. Calon siswa mendaftar secara online melalui laman PPDB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: https://ppdb.babelprov.go.id sesuai jadwal yang di tentukan.
  2. Jika calon siswa tidak memiliki smartphone atau akses internet, pendaftaran dapat di bantu oleh sekolah asal atau sekolah
  3. Kuota Jalur Reguler adalah 80 % (Delapan puluh persen) dari daya tampung, yang terdiri dari maksimal 10 % yang berdomisili terdekat dengan sekolah dan 10 % dari luar wilayah Kabupaten Bangka.
  4. Penerimaan peserta didik melalui jalur reguler di tentukan berdasarkan Nilai Raport pada 5 (lima) semester akhir untuk Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Ingris, Matematika dan IPA dengan pembobotan sesuai dengan bidang keahlian yang di tuju, Nilai Akreditasi sekolah asal (Nilai Kuantitatif), Prestasi akademik dan non akademik dan hasil tes minat dan bakat sesuai dengan bidang keahlian yang di pilih.
  5. Peringkat ditentukan berdasarkan akumulasi perolehan skor dari Nilai Raport, Nilai akreditasi sekolah dan prestasi akademik dan non akademik  (30 %), Nilai minat dan bakat (70 %) dan domisili terdekat dengan sekolah.

Jalur Mutasi

  1. Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan;
  2. Kuota Jalur Mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung
  3. PPDB Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan; ” Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, dan/atau perusahaan yang mempekerjakan, Surat Keterangan Domisili”
  4. Penetapan untuk Jalur Mutasi diserahkan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Dua Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  5. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur mutasi maka kekosongan dapat di  isi dari cadangan peserta didik jalur reguler

Demikian informasi mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024, semoga bermanfaat.

Silahkan Klik link berikut untuk Mendaftar:

 

By admin